Prosedur Ganti Nama Pada Akte Kelahiran (jika sudah punya Akte Kelahiran) - Gendy153

Gendy153

Blog untuk Testing, Trial and Error serta Coba-coba

Like On Facebook

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 19 Februari 2013

Prosedur Ganti Nama Pada Akte Kelahiran (jika sudah punya Akte Kelahiran)


Berdasarkan Pasal 52 ayat 1, 2 dan 3, Undang-undang no. 23 tahun 2006, dapat disampaikan sebagai berikut :

Proses Pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan Pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan ke Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan Akta Kelahiranselambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.

Dengan Persyaratan :
  1. Asli dan Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang akan mengalami perubahan nama
  2. Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan negeri tentang Ganti Nama yang dilegalisasi
  3. Fotocopy KTP & KK
  4. Fotocopy Akta Perkawinan / nikah (bagi yang sudah menikah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages