Adapun beberapa perubahan kebijakan tersebut antara lain :
1. Masa Aktif KTP-el yg semula berlaku 5 tahun diubah menjadi Seumur Hidup selama tidak ada perubahan data dalam KTP-el.
2. Pencetakan KTP-el yg semula terpusat di Jakarta selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
3. Penerbitan Akta Kelahiran yg melebihi batas 1 (satu) tahun yg sebelumnya memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah dengan Keputusan dari Kepala Dinas Kenpendudukan dan Catatan Sipil setempat.
4.Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk
5.Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT setempat yg dilakukan secara berjenjang melalui RW, Kelurahan dan Kecamatan.
6. Penerbitan semua dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Perceraian, dll) tanpa dipungut biaya (GRATIS)
7. Masa beraku KTP biasa yg sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Desember 2013 diperpanjang hingga 31 Desember 2014.
Isi surat edaran selengkapnya seperti dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar