Dengan pendaftaran online waktu penyelesaian akan lebih cepat menjadi 5 (lima) hari kerja dibanding saat ini yang masih 7 (tujuh) hari kerja, adapun mekanisme pendaftaran online adalah sebagai berikut :
- Pemohon melakukan pendaftaran dengan mengisi form isian diaplikasi pendaftaran berbasis web ; silahkan klik disini.
- Pemohon mencetak form isian untuk ditanda tangani Lurah sebagai bukti pendaftaran ;
- Pemohon membawa bukti pendaftaran dan berkas persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dilakukan Verifikasi.
sumber : Dispendukcapil Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar